Skip to main content

Mengenal Macam Aplikasi Djki Cek Merek

djki merek

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Djki) sebagai penanggung jawab utama terhadap HKI terus melakukan inovasi untuk memudahkan dan memfasilitasi pemohon hak. Salah satunya dengan mengembangkan sejumlah aplikasi untuk menunjang sekaligus sosialisasi akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

Pendaftaran merek, paten, cipta maupun cakupan lainnya diwadahi Djki sebagai lembaga resmi. Karenanya, penting bagi Djki untuk terus mendorong kesadaran masyarakat, pelaku bisnis utamanya.

Aplikasi Djki Cek Merek

Sederet aplikasi tersebut adalah website Djki berbahasa Inggris, Djki cek merek versi mobile juga aplikasi Teman Kita Modul Merek. Dalam pembagiannya, aplikasi Teman Kita menghadirkan fitur yang singkat, ringkas juga cepat. Aplikasi dibalut dengan tampilan yang memungkinkan pengguna mengakses layanan secara maksimal.

Fitur yang tersedia yakni proses pendaftaran merek, pengumuman sampai penerbitan sertifikat yang lebih efisien dan mudah. Sistem permohonan pendaftaran merek dikembangkan melalui aplikasi ini, yang menggantikan aplikasi sebelumnya yakni IPAS dalam versi lama.

Aplikasi berbahasa Inggris pada aplikasi yang dikembangkan tersedia bukan hanya pada halaman home page saja, tetapi mencakup seluruh konten yang memudahkan pembaca asing dalam memahaminya. Sementara itu, aplikasi mobile juga diluncurkan untuk memudahkan pengguna android dalam memantau dan memeriksa proses pendaftaran merek maupun hak kekayaan intelektual lainnya.

Selain aplikasi pengecekan dan panduan,  Djki juga memfasilitasi sistem pembayaran secara daring dengan SIMPAKI. Layanan ini berada dalam lingkup Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khusus kekayaan intelektual.

Tujuannya peluncuran aplikasi tentu untuk memudahkan masyarakat, dalam hal transaksi pembayaran atas permohonan intelektual. Terdapat beberapa alternatif yang tersaji untuk transfer pembayaran yakni teller bank, EDD, ATM hingga internet banking.

Tersedianya aplikasi ini selain memudahkan, juga menjadi upaya lain pemerintah terkait dalam hal ini Kemenkumham, untuk menekan pemanfaatan uang tunai. Transparansi keuangan negara secara eksklusif juga menjadi landasan pembuatannya.




Layanan E-Pengaduan

Salah satu website terbaru yang diluncurkan Djki adalah sistem layanan pengaduan berbasis online yang diberi nama E-Pengaduan. Inovasi aplikasi ini dibuat guna memberi layanan konsultasi serta pengaduan terhadap pelanggaran-pelanggaran kekayaan intelektual yang marak.

E-Pengaduan mewadahi pihak manapun yang mendapati atau menjadi korban dari pelanggaran kekayaan intelektual, yang selanjutnya bakal ditangani. Selain itu, disediakan pula modul berupa modul desain, publikasi geografis, merek serta kekayaan intelektual komunal untuk memandu dan mengedukasi masyarakat perihal regulasi terikat di setiap bagian.

Sederet layanan ini, kemudian diklaim Djki sanggup mengakomodir banyaknya aduan baik berupa pelanggaran ataupun pelayanan berdasar kekayaan intelektual. Memudahkan dan melibatkan masyarakat dalam mencipta industri bisnis yang sehat merupakan tujuan utama. Selain itu, juga mencipta penanganan yang berinovasi serta kondusif.

Sebelumnya, metode pengajuan terbilang lawas karena harus dengan mengajukan surat pengaduan. Hal ini dinilai sangat tidak efektif dan efisien, juga memakan waktu terlalu lama untuk dapat ditangani. Djki kemudian membangun sarana dengan halaman website E-Pengaduan.dgip.go.id yang dapat dikunjungi secara bebas.

Peluncuran ini kemudian diharap pemerintah dapat memberi kontribusi yang maksimal, serta berorientasi hasil untuk mengurangi aksi pembajakan serta pelanggaran kekayaan intelektual lainnya.

Tingginya angka pembajakan atau penggunaan merek tanpa lisensi membuat pemerintah harus melibatkan masyarakat dalam pemberantasannya. Selain merugikan pemilik sah, kasus ini berdampak sangat buruk terhadap keberlangsungan bisnis skala besar bila tak ditangani secara serius. Djki cek merek serta aplikasi lainnya bisa menjadi solusi penanganan, serta kemudahan yang lebih transparan.



Jangan lupa selalu kunjungi Brobali.com untuk mendapatkan informasi menarik lainnya
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar