Skip to main content

Alasan Mengapa Pendaftaran Merek Ditolak

ditolak

Setiap pengusaha yang berniat melebarkan sayap bisnisnya, perlu dan wajib untuk mengetahui tentang prosedur mendaftarkan merek. Karena jika tidak dapat memahaminya, ketika melakukan pengajuan akan mengalami penolakan. Apalagi semua yang masuk dalam merek dagang sudah diatur sedemikian rupa oleh Undang Undang.

Untuk anda yang ingin mengajukan pendaftaran merek, alasan berikut akan bisa anda hindari agar tidak ditolak. Simak ulasan berikut.


Alasan Mengapa Pengajuan Merek Mengalami Penolakan

Dalam membuat merek, setiap orang bisa mendapatkan ide dimanapun dan darimanapun. Sehingga jika ada sedikit kesamaan, merupakan hal yang pasti bisa terjadi. Untuk itu alangkah lebih baik jika anda menghindari hal hal yang mirip.

Merek yang menyerupai nama maupun singkatan nama, lambang, bendera hingga emblem baik dari lembaga internasional maupun nasional tidak akan diterima. Kecuali memiliki izin tertulis dari pihak yang memiliki wewenang.

Tidak hanya itu, merek yang memiliki persamaan pada pokok maupun keseluruhan juga akan mengalami penolakan. Seperti misalnya merek yang terdaftar oleh pihak lain lebih dahulu, kemudian merek terkenal dari pihak lain baik barang atau jasa hingga merek terkenal sejenis yang telah memenuhi persyaratan tertentu.

Jika dalam merek anda masih terdapat hal ini, maka dalam pendaftaran merek akan sulit untuk disetujui atau diterima.

Alasan lainnya bisa berupa merek yang diajukan memiliki tujuan yang tidak baik. Dalam hal tersebut, pemohon dianggap atau diduga memiliki niat untuk meniru ataupun menjiplak merek lainnya.

Sehingga akan menimbulkan persaingan usaha yang menyesatkan konsumen sekaligus tidak sehat. Jika semua indikasi tersebut terletak dalam merek anda, maka akan sulit rasanya untuk diterima oleh badan yang berwenang. Untuk itu sebaiknya hindari hal tersebut ketika merek ditolak.




Hal Yang Bisa Dilakukan Ketika Pengajuan Ditolak

Meskipun pengajuan anda mengalami penolakan, bukan berarti anda hanya mampu pasrah dan tak melakukan apapun. Sebab dalam kasus penolakan merek, anda bisa mengajukan banding maupun gugatan kasasi.

Sebelum mengajukan merek, ada baiknya memang anda melakukan banding pada Komisi Banding merek. Apabila dalam proses pendaftaran merek ini mendapatkan penolakan, anda bisa langsung mengajukan gugatan pada Pengadilan Niaga.

Dan jika cara terakhir masih juga menuai kegagalan, maka anda bisa mengajukan pada Mahkamah Agung. Hal ini sudah diatur dalam UU No. 20 tahun 2016 di pasal 28 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dimana permohonan banding bisa ditujukan kepada Komisi Banding Merek. Dalam permohonan banding, anda bisa menguraikan keberatan terhadap penolakan merek. Keputusan banding akan diterima maksimal 3 bulan setelah berkas di terima oleh Komisi Banding.

Intinya jika dalam proses pengajuan merek mengalami penolakan berkali, kali anda bisa melakukan banding dan menempuh jalur hukum yang jelas. Namun hal ini berlaku jika anda memang sudah memiliki bukti atau bahan untuk mengajukan banding. Tak jarang upaya yang dilakukan ini mendapatkan keberhasilan.

Meskipun dalam prosesnya memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Perkara pendaftaran merek memang sudah diatur di UU dan memiliki hukum yang jelas.

Penolakan pengajuan merek bisa terjadi kepada siapa saja. Untuk itu, ada baiknya sebelum mengajukan anda melakukan penelusuran. Karena jika anda mengajukan banding, akan membutuhkan waktu yang terbilang lama. Anda juga bisa menghindari hal hal yang menyebabkan merek anda mengalami penolakan.

Bagi para pengusaha, pengajuan merek sangat dibutuhkan dan memiliki banyak manfaat. Jika tidak sempat, anda bahkan bisa menggunakan jasa pendaftaran untuk merek.


Jangan lupa selalu kunjungi Brobali.com untuk mendapatkan informasi menarik lainnya
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar