Skip to main content

Ingin Mendaki Gunung Rinjani ? Baca Peraturan Baru Ini Agar Kamu Terhindar dari Sanksi

Gunung Rinjani merupakan salah satu gunung terindah di Indonesia, tak heran jika gunung ini menjadi tujuan favorit para pendaki selain Semeru, namun karena banyaknya pendaki yang naik di Gunung Rinjani menyebabkan ekosistem alam semakin rusak.

foto puncak gunung rinjani
puncak gunung rinjaini. foto : niesa_mohd

Kita tahu jika tak semua pendaki itu buruk disisi lain tak semua pendaki itu juga baik, untuk meminimalisir kerusakan alam akibat sampah pendaki yang sering ditinggal begitu saja, pihak Taman Nasional Gunung Rinjani berinisiatif untuk membuat sebuah peraturan baru.

Berdasarkan kesepakatan multipihak pada koordinasi pembukaan pendakian ke Taman Nasional Gunung Rinjani yang dihadiri oleh pelaku wisata, aparat pemerintahan dan masyarakat umum tanggal 25 dan 30 Maret 2016 disepakati hal-hal sebagai berikut :

  • Pendaki harus menjaga kebersihan gunung Rinjani dengan tidak membuang sampah sembarangan, barang yang berpotensi menjadi sampah harus dibawa turun kembali.
  • Checlist barang bawaan dan harus bersedia diperiksa di pintu masuk maupun keluar, untuk checklis barang sendiri sudah diterapkan di beberapa gunung Indonesia, salah satunya adalah Gunung Merapi.
  • Selalu menjaga sikap dan menaati aturan dengan tidak mengambil tanaman maupun membunuh hewan di gunung dan tidak melakukan vandalisme atau kegiatan merusak lainnya.
  • Regsitrasi dan membayar tiket sesuai jam pelayanan, yaitu jam 07:00-16:00 WITA
  • Harus melapor ke petugas setelah turun dengan menyerahkan sampah barang bawaan pada jam pelayanan.
  • Harus patuh pada kebijakan apabila gunung sedang ditutup, jadi jangan mencoba untuk naik secara ilegal.




Adapun Sanksi bagi pendaki yang tidak menaati aturan, seperti ;
  • Tidak membawa sampah dikenakan sanksi penyitaan alat pendakian selama 2 minggu dan ditebus dengan membayar Rp 250.000.
  • Melakukan kegiatan yang merusak seperti menebang pohon, mengambil tanaman yang dilindungi dan melakukan vandalisme akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang.
  • Untuk pengunjung ilegal akan dikenakan denda dengan membayar tiket masuk 4 kali lipat.
  • Apabila terdapat pendaki yang naik saat gunung sedang ditutup maka akan dikenakan sanksi berupa denda membayar tiket 4 kali lipat ditambah penyitaan alat pendakian selama 2 minggu dan ditebus dengan membayar Rp 250.000.

Baca Juga :

Tips lengkap mendaki gunung rinjani

Peraturan baru ini dibuat agar kelestarian gunung Rinjani tetap terjaga, jadi bagi kita para pendaki harus menaati aturan dan selalu menjaga kebersihan gunung, selalu bawa turun sampahmu ya karena gunung bukanlah tempat sampah.




Jangan lupa selalu kunjungi Brobali.com untuk mendapatkan informasi menarik lainnya
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar